PENGERTIAN HUDUD
Hudud adalah
bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di
antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan)
(Fiqhus Sunnah II: 302).
Adapun menurut syar’i, hudud adalah
hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk
mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama
(Manarus Sabil II: 360).
Tindak pidana Hudud
Tindak
pidana Hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum
pidana Islam. Karena terkait erat dengan kepentingan publik. Namun tidak
berarti kejahatan hudud tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama
sekali. Kejahatan hudud ini terkait dengan Hak Allah
Tindak pidana
ini diancam dengan hukuman hadd, yaitu hukuman yang ditentukan sebagai
hak Allah. Ini berarti bahwa baik kuantitas maupun kualitas ditentukan
dan ia tidak mengenal tingkatan serta harus dilaksanakan.
http://westernholic.blogspot.com/2009/11/pengertian-hudud-hudud-adalah-bentuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar