Rabu, 17 Oktober 2012

JINAYAH

Jinayah atau bisa disebut Jarimah, merupakan hukum pidana Islam yang mengacu pada hasil perbuatan seseorang yang dimana perbuatan itu diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda. Perbuatan yang diharamkan merupakan tindakan yang dilarang dan dicegah dalam hukum islam. Sedangkan pengertian Jarimah identik dengan hukum positif sebagai tindak pidana atau pelanggaran. Dalam hukum positif diistilahkan dengan tindak pidana pencurian tindak pidana pembunuhan dan sebagainya, jadi dalam hukum positif Jarimah diistilahkan dengan delik atau tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar