dwi hana kurnia
Rabu, 17 Oktober 2012
Diyat
Diyat artinya denda, yaitu denda yang diwajibkan kepada pembunuh yang tidak dikenakan hukum/ qishash, dengan membayar sejumlah barang atau uang sebagai pengganti hukum qishash karena dimaafkan oleh pihak keluarga korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar